Minggu, 16 Juni 2013

Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berujut suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.

Informasi merupakan hasil pengolahan dari sebuah model, formasi, organisasi, ataupun suatu perubahan bentuk dari data yang memiliki nilai tertentu, dan bisa digunakan untuk menambah pengetahuan bagi yang menerimanya. Dalam hal ini, data bisa dianggap sebagai obyek dan informasi adalah suatu subyek yang bermanfaat bagi penerimanya. Informasi juga bisa disebut sebagai hasil pengolahan ataupun pemrosesan data.

sumber : http://ardiaspuris60v2.blogspot.com/2012/12/perbedaan-data-dan-informasi.html
Interkoneksi antar komponen adalah struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen (pemroses, memori utama, dan perangkat masukan/keluaran). Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan baik berupa perkawatan logam atau cara koneksi fisik lainnya. Komponen interkoneksi sesungguhnya tidak hanya perkawatan tapi juga tata cara atau aturan (atau protokol) komunikasi di antara elemen-elemen terhubung yang berkomunikasi agar tidak kacau sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Terdapat banyak sistem bus, yang popular diantaranya ISA, VESA, dan PCI.

Interkoneksi antar komponen disebut bus, yang terdiri dari:
  1. Bus alamat (Address bus)
  2. Bus data (Data bus)
  3. Bus kendali (Control bus)

Bus Alamat
Bus alamat berisi 16, 20,24 jalur sinyal parallel atau lebih. CPU mengirim alamat lokasi memori atau port yang ingin ditulis atau dibawa di bus ini. Jumlah lokasi memori yang dapat dialamati ditentukan jumlah jalur alamat. Jika CPU mempunyai N jalur alamat maka dapat mengalamati 2 pangkat N (2N) lokasi memori dan/atau port secara langsung. Saat CPU membaca atau menulis data mengenai port, alamat port dikirim di bus alamat.

Bus Data
Bus data berisi 8,16, 32 jalur sinyal parallel atau lebih. Jalur data adalah dua arah (bidirectional). CPU dapat membaca dan mengirim data dari/ke memori atau port. Banyak perangkat pada system yang dicantolkan ke bus data tapi hanya satu perangkat pada satu saat yang dapat memakainya. Untuk mengatur ini, perangkat harus mempunyai tiga state (tristate) agar dapat dipasang pada bus data.

Bus Kendali
Bus kendali berisi 4-10 jalur sinyal parallel. CPU mengirim sinyal-sinyal pada bus kendali untuk memerintahkan memori atau port.
Sinyal bus kendali antara lain:
  • Memory read : Untuk memerintahkan melakukan pembacaan memor
  • Memory write : Untuk memerintahkan melakukan penulisan memori
  • I/O read : Untuk memerintahkan melakukan pembacaan port I/
  • I/O write : Untuk memerintahkan melakukan penulisan memori dan sebagainya.
NB : Intekonkesi Antar Komponen adalah stuktur yang menghubungkan ketiga komponen, pemrosesan, memori utama dan perangkat input/output (I/O). Intekoneksi ini ada tiga jenis, Address Bus, Data Bus, dan Control Bus

Sumber : http://athanasiustrilasto.blogspot.com/2013/06/intekoneksi-antar-komponen.html


Tugas...

Komunikasi sering kali menjadi masalah karena tidak nyambung dalam penyampaian. Mungkin setiap kata sudah terpikirkan dan diucapkan dengan jelas, namun pasti ada saja yang menjadi hambatan. Komunikasi menjadi sebuah seni, membutuhkan rasa dan tingkat keilmuan yang tinggi. Dalam berkomunikasi tidak sembarang mengucap, mendengar dan yang menghasilkan bunyi. Jika salah bicara, maka orang yang kita ajak bicara bisa sensitif dan bisa menjadi masalah.

Dalam berkomunikasi ada etika seperti dalam bahasa inggris, yaitu 5W+1H :

1. Who (siapa)
Mengetahui siapa yang diajak bicara, seperti pandangan mata agar kita menghargai lawan bicara.

2. What (apa)
Lawan bicara harus tau apa yang sedang dibicarakan, karena jika tidak mengetahui apa yang dibicarakan pasti membuat kita merasa jengkel.

3. Where (dimana)
Berkomunikasi harus tau tempat, jika saja berbicara pendapat tentang sesuatu yang tidak disukai, maka bisa saja orang sekitar kita merasa tidak suka dengan pendapat kita.

4. When (kapan)
Tidak mudah untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk berkomunikasi. Misalnya bertamu ke tempat orang yang penting, tidak mungkin kan saat shubuh berkumandang??

5. Why (mengapa)
Pertanyaan ini agar fokus dengan tujuan pembicaraan.

6. How (bagaimana)
Cara kita berkomunikasi dengan penyampaian yang jelas. Jika kita salah penyampaian, jadi salah juga kita dalam beretika komunikasi.

Dengan memperhatikan tata cara diatas, diharapkan kita dapat berkomunikasi dengan baik dan saling memahami apa yang dibicarakan satu sama lain

Jumat, 14 Juni 2013

wih udah lama amat ane g post tentang tutorial android yah,,,,

atas permintaan salah satu anggota dari grup FB Android Indonesia, kali ini ane mau ngasih tutorial gmn caranya buat background sound di project android...

kayaknya sih background sound ntu yg buat nyalain suara otomatis d halaman tertentu yak...hahahha...

oke kita mulai tutornya,,,,

siapkan alat dan bahan : komputer/leptop, mouse, keyboard, eclipse yg udah ada projectnya, suaranya biasanya format mp3,,dll

Langkah2nya :
  • Pada project, di dalam folder res buat folder baru, namanya 'raw' (tanpa tanda kutip), dan masukkan file sound nya (mp3) ke folder itu ..


  • ketikkan kode berikut d halaman class yg mau d bikin suaranya (kalo ane sih di MainActivity.java),,,

import android.media.MediaPlayer;
import android.os.Bundle;
import android.app.Activity;

public class MainActivity extends Activity {
	
	private MediaPlayer player;
	
	@Override
	protected void onCreate(Bundle savedInstanceState) {
		super.onCreate(savedInstanceState);
		setContentView(R.layout.activity_main);
		
		playsound();
	}
	
	  private void playsound(){
			try{
				if (player.isPlaying()) {
					player.stop();
					player.release();
				}
			}catch(Exception e){
				
			}
	  player = MediaPlayer.create(this, R.raw.join);
	  player.setLooping(false);
	  player.start();
	 }
}

  • Jangan lupa di bagian R.raw.join, kalimat 'join' d ganti sama nama file mp3 nya (nama file mp3 ane tuh join.mp3, silahkan di sesuaikan),,,,
  • kalo mau diulang2 suaranya, di bagian 'player.setLooping (false);' diganti 'false' menjadi 'true' (tanpa kutip) ...
  • Jalanin dah projectnya,,,,,

  • Tara........ kelar kan masalahnya, biasanya sih d pake buat menu utama kalo buat aplikasi nih background sound......

    Senin, 22 April 2013


    Pada UU No. 36 tahun 1999,
    bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,

    Menurut UU No 36 pasal 2 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

    Menurut UU No. 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

    Saat ini telekomunikasi sangat cepat berkembang dengan pesat sehingga mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

    Dalam hal ini menurut saya pada UU no.36 tahun 1999 di atas tidak ada keterbatasan dalam penggunaan telekomunikasi karena setiap masyarakat berhak untuk mengggunakan jasa telekomunikasi dalam UU di 36 pasal 1 di atas hanya menjelaskan tentang telekomunikasi setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dan Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikas.dan menurut uu 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa, dengan maksud agar setiap masyarakat dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan baik dan tidak di selewengkan atau di gunakan untuk melakukan tindak-tindak pidana.

    UU No. 36 tentang Telekomunikasi :

    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN

    Pasal 2
    Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
    keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

    Pasal 3
    Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
    bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
    mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
    antarbangsa.

    BAB IV
    PENYELENGGARAAN

    Bagian Pertama
    Umum

    Pasal 7
    (1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
    a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
    b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
    c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
    (2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
    b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
    c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
    d. peran serta masyarakat.

    BAB V
    P E N Y I D I K A N

    Pasal 44
    (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
    tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
    telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
    telekomunikasi.

    (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
    tindak pidana di bidang telekomunikasi;
    b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga
    melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
    c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
    dari ketentuan yang berlaku;
    d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
    e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
    digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
    f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
    telekomunikasi;
    g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
    atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
    h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
    bidang telekomunikasi; dan
    i. mengadakan penghentian penyidikan.
    (3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

    BAB VI
    SANKSI ADMINISTRASI

    Pasal 45
    Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21,
    Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal
    33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

    Pasal 46
    (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
    (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
    peringatan tertulis.

    BAB VII
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 47
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
    Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Pasal 48
    Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
    paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Pasal 49
    Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
    Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Pasal 50
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
    Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Pasal 51
    Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
    tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    Pasal 52
    Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
    perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
    persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah).

    Pasal 53
    (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
    ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
    tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
    (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
    seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Pasal 54
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau
    Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
    paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Pasal 55
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
    Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Pasal 56
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Pasal 57
    Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
    paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Pasal 58
    Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 59
    Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51,
    Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

    BAB I : KETENTUAN UMUM

    Pasal 1 , ayat 8 :

    Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

    BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

    Pasal 2, ayat 2 :

    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

    Pasal 12, ayat 1 :

    Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

    a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

    Pasal 15 :

    Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

    a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

    b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

    c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

    BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA

    Pasal 30:

    (1) Hak Cipta atas Ciptaan:

    a. Program Komputer;

    b. sinematografi;

    c. fotografi;

    d. database; dan

    e. karya hasil pengalihwujudan,

    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

    Ciptaan yang dapat dilindungi

    Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

    Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

    Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

    sumber : disini

    Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
    Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :

    ·         hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
    ·         merek;
    ·         indikasi geografis;
    ·         rancangan industri;
    ·         paten;
    ·         desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
    ·         perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
    ·         pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
    ·         Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
    ·         hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
    ·         hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

    Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
    Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
    Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
    Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
    Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.

    Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
    ·         Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
    ·         Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
    ·         Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).

    sumber : ini

    Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
            Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
           Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
           Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
       Tujuan utama dari Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.
        Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk :
    1.       Menetapkan pelanggaran dan sanksi pidana berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk empat kategori kejahatan yang berkaitan dengan komputer: penipuan dan pemalsuan, pornografi anak, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran keamanan (seperti hacking, intersepsi ilegal data, serta gangguan sistem yang mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan. Penanda tangan juga harus membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana tersebut dilakukan di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat udara terdaftar, atau oleh warga negara mereka di luar negeri.

    2.       Menetapkan prosedur domestik untuk mendeteksi, investigasi, dan menuntut kejahatan komputer, serta mengumpulkan bukti tindak pidana elektronik apapun. Prosedur tersebut termasuk menjaga kelancaran data yang disimpan dalam komputer dan komunikasi elektronik (“traffic” data), sistem pencarian dan penyitaan, dan intersepsi real-time dari data. Pihak Konvensi harus menjamin kondisi dan pengamanan diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dan prinsip proporsionalitas.


    3.       Membangun sistem yang cepat dan efektif untuk kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap pelanggaran cyber crime dapat diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak hukum di satu negara untuk mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi mereka yang lain. Konvensi juga menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan kontak tujuh-hari-seminggu untuk memberikan bantuan langsung dengan penyelidikan lintas-perbatasan.

    Jenis Pidana yang diancamkan terhadap pelaku cybercrime berdasarkan convention of cybercrime
              Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief, adalah kualifikasi Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu :
    ·         Ilegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
    ·         Ilegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
    ·         Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
    ·         System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
    ·         Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
    ·         Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
    ·         Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
    ·         Content-Related Offences Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography)
    ·         Offences related to infringements of copyright and related rights Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
    ·         Isi atau Muatan Konvensi Cybercrime : konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional

    sumber :ini

    Cyber Law
         Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

         Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
         Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.

        Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.

    Computer Crime Act
        adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

          Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
    Cyberlaw adalah hukum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
    Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang TI pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta


    Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!