Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam
mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan
internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama
dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe
Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa
untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet
terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi
tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat
terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama
internasional dan penegakkan hukum internasional.
Tujuan utama dari Council of
Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat
biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh
dunia melalui harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan
hukum dan peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.
Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan
penandatanganan untuk :
1.
Menetapkan pelanggaran dan sanksi pidana
berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk empat kategori kejahatan yang
berkaitan dengan komputer: penipuan dan pemalsuan, pornografi anak, pelanggaran
hak cipta, dan pelanggaran keamanan (seperti hacking, intersepsi ilegal data,
serta gangguan sistem yang mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan.
Penanda tangan juga harus membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas
tindak pidana tersebut dilakukan di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat
udara terdaftar, atau oleh warga negara mereka di luar negeri.
2.
Menetapkan prosedur domestik untuk mendeteksi,
investigasi, dan menuntut kejahatan komputer, serta mengumpulkan bukti tindak
pidana elektronik apapun. Prosedur tersebut termasuk menjaga kelancaran data
yang disimpan dalam komputer dan komunikasi elektronik (“traffic” data), sistem
pencarian dan penyitaan, dan intersepsi real-time dari data. Pihak Konvensi
harus menjamin kondisi dan pengamanan diperlukan untuk melindungi hak asasi
manusia dan prinsip proporsionalitas.
3.
Membangun sistem yang cepat dan efektif untuk
kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap pelanggaran cyber crime dapat
diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak hukum di satu negara untuk
mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi mereka yang lain. Konvensi juga
menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan kontak tujuh-hari-seminggu untuk
memberikan bantuan langsung dengan penyelidikan lintas-perbatasan.
Jenis Pidana yang diancamkan terhadap
pelaku cybercrime berdasarkan convention of cybercrime
Kualifikasi kejahatan dunia maya
(cybercrime), sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief, adalah kualifikasi
Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu :
·
Ilegal access: yaitu sengaja memasuki atau
mengakses sistem komputer tanpa hak.
·
Ilegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak
mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data
komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer
dengan menggunakan alat bantu teknis.
·
Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak
melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
·
System interference: yaitu sengaja melakukan
gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
·
Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan
komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access
code)
·
Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan
sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi
tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
·
Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja
dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara
memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu
berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
·
Content-Related Offences Delik-delik yang
berhubungan dengan pornografi anak (child pornography)
·
Offences related to infringements of copyright
and related rights Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
·
Isi atau Muatan Konvensi Cybercrime : konvensi
ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus
diambil pada tingkat nasional
sumber :ini
0 komentar:
Posting Komentar