Pada UU No. 36 tahun 1999,
bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
Menurut UU No 36 pasal 2 yaitu
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Menurut UU No. 36 pasal 3 yaitu
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Saat ini telekomunikasi sangat
cepat berkembang dengan pesat sehingga mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dalam hal ini menurut saya pada
UU no.36 tahun 1999 di atas tidak ada keterbatasan dalam penggunaan
telekomunikasi karena setiap masyarakat berhak untuk mengggunakan jasa
telekomunikasi dalam UU di 36 pasal 1 di atas hanya menjelaskan tentang
telekomunikasi setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dan Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikas.dan menurut uu 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa,
dengan maksud agar setiap masyarakat dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi
dengan baik dan tidak di selewengkan atau di gunakan untuk melakukan
tindak-tindak pidana.
0 komentar:
Posting Komentar