Senin, 22 April 2013


Pada UU No. 36 tahun 1999,
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,

Menurut UU No 36 pasal 2 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Menurut UU No. 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Saat ini telekomunikasi sangat cepat berkembang dengan pesat sehingga mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dalam hal ini menurut saya pada UU no.36 tahun 1999 di atas tidak ada keterbatasan dalam penggunaan telekomunikasi karena setiap masyarakat berhak untuk mengggunakan jasa telekomunikasi dalam UU di 36 pasal 1 di atas hanya menjelaskan tentang telekomunikasi setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dan Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikas.dan menurut uu 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa, dengan maksud agar setiap masyarakat dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan baik dan tidak di selewengkan atau di gunakan untuk melakukan tindak-tindak pidana.

0 komentar:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!