Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Ruang Lingkup
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara
internasional yaitu :
·
hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak
cipta;
·
merek;
·
indikasi geografis;
·
rancangan industri;
·
paten;
·
desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
·
perlindungan terhadap rahasia dagang
(undisclosed information);
·
pengendalian praktek-praktek persaingan tidak
sehat dalam perjanjian lisensi.
·
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli
adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya
yang memiliki dua cabang besar yaitu :
·
hak milik perindustrian/hak atas kekayaan
perindustrian (industrial property right);
·
hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan
dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara
eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan
dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak
yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap
penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan
organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta
maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu
undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh
seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga
jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
·
Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh,
alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
·
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah,
toko, dan pabrik;
·
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan
hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang
sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris
intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
sumber : ini
0 komentar:
Posting Komentar