Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila
kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah
mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak
perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang
ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan
seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan
Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural,
seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan
tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet,
perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia,
seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber
Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang
kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur
(manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu
dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita
bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet,
para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita
dukung.
Computer Crime Act
adalah sebuah undang-undang untuk
menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas
keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan
penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan
mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
komputer.
Cyberlaw adalah
hukum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet
maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang
undang-undang TI pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan
pelanggaran hak cipta
0 komentar:
Posting Komentar