UU No. 36 tentang Telekomunikasi
:
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi
khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan
keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional
dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap
orang dan atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat
dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar
dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan
dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat
dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau yang diduga berkaitan dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam
rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian
penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum
Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan
Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat
(1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal
33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1),
atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi
khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,
membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di
wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau
Pasal 36 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana
dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi
yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal
52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54,
Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.