Pada UU No. 36 tahun 1999,
bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
Menurut UU No 36 pasal 2 yaitu
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Menurut UU No. 36 pasal 3 yaitu
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan...
Senin, 22 April 2013
09.08
No comments
UU No. 36 tentang Telekomunikasi
:
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal...
09.06
No comments
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki...
09.03
No comments
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Ruang Lingkup
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara
internasional yaitu :
·
hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak
cipta;
·
merek;
·
indikasi geografis;
·
rancangan industri;
·
paten;
·
desain...
09.00
No comments
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam
mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan
internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama
dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe
Convention...
08.56
No comments
Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila
kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah
mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak
perlu sampai...
Langganan:
Postingan (Atom)