Layanan Telematika (dalam
bhs.Inggris disebut juga Telematics Services) dewasa ini sudah banyak digunakan
oleh pemerintah Indonesia untuk menunjang kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.
Layanan Telematikanya
digunakan dalam beberapa bidang, 4 diantaranya :
A. Layanan Telematika di
bidang Informasi
Penggunaan teknologi
telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan,
serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika
juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta
meningkatkan
keharmonisan di kalangan
masyarakat. Contohnya ada pada Wartel dan Warnet.
Wartel dan Warnet
memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung
Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan
internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki
akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu
langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan
kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan
pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan
pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha
kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk
balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh
masyarakat.
B. Layanan Telematika di
bidang Keamanan
Layanan telemaatika juga
dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan seperti yang sudah
dijalankan oleh Polda
Jatim yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan
keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan
pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain
itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu
Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk
bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan
agar dapat secara maksimal melayani masyarakat.
Bahkan Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website
ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan
lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan
dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu
lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian
melalui email atau website . Semoga saja daerah– daerah lainnya yang tersebar
diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya
Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di
bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda
tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,
kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea
cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan
penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan
untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif,
proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak
bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk
ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang
timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
C. Layanan Context Aware
dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer
menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat
bereaksi terhadap
lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang
tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit
pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah
kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan
parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta
memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa konteks yang
dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai
preferensi user, jenis
dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika
seorang user sedang
mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user
akan langsung
menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh
panggilan telepon yang
tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan
activity recognition yang
merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama
di bidang penelitian ilmu
komputer.
Tiga hal yang menjadi
perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
1.The acquisition of
context.
Hal ini berkaitan dengan
pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks
yang diinginkan, sebagai
contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu
sensor lokasi tertentu
(misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi
tersebut.
2.The abstraction and
understanding of context.
Pemahaman terhadap
bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi
nyata, bagaimana
informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan
kinerja aplikasi, dan
bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam
suatu konteks.
3.Application behaviour
based on the recognized context.
Terakhir, dua hal yang
paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami
sistem dan tingkah
lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta
bagaimana caranya
memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
0 komentar:
Posting Komentar